Edarkan 10 Butir Ekstasi, Warga Palembang Dijebloskan ke Penjara Selama 6 Tahun
Kaganga.com PALEMBANG – Seorang perempuan asal Palembang, Yusnita, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH, M.Hum dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/6/2025).…