9 Jul 2025 17:45

Pelaku Curas Bermodus Minta Antar ke Alfamart Ditangkap Polisi

Pelaku Curas Bermodus Minta Antar ke Alfamart Ditangkap Polisi

Kaganga.com PALEMBANG — Niat membantu justru berujung petaka bagi Ledy Candana Saputra (18), warga Palembang, yang kehilangan sepeda motor setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi ini dilakukan oleh tiga pria tak dikenal, salah satunya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

EG (23), salah satu dari pelaku curas, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Minggu malam (6/7/2025). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasub Opsnal Ipda Popay di kediaman pelaku tanpa perlawanan.

Kejadian bermula pada Kamis dini hari (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Riau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, namun dihampiri oleh tiga pria yang berpura-pura meminta tolong untuk diantar membeli rokok ke Alfamart.

Korban yang berniat baik setuju mengantar mereka. Namun di tengah perjalanan, salah satu pelaku justru mengambil alih kemudi motor korban dengan alasan hendak membeli minuman keras. Mereka kemudian berputar-putar ke arah Kambang Iwak Kecil.

Sesampainya kembali di Jalan Riau, pelaku menghentikan laju motor dan memaksa korban turun. Ketika korban hendak mencabut kunci motor, salah satu pelaku mengancam dengan senjata tajam sambil berteriak, "Nak turun dak kau?" Ketakutan, korban langsung lari meninggalkan sepeda motornya.

Korban pun mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5981 AEP. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasub Opsnal Ipda Popay, membenarkan bahwa pelaku EG telah diamankan. “Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Modusnya pura-pura minta diantar ke Alfamart, lalu merampas motor korban saat di perjalanan,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos merk X-Eight warna hitam list biru-putih-merah dan satu celana boxer warna hitam bergaris putih. EG kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar