Kaganga.com PALEMBANG – Mengaku bisa melipatgandakan uang lewat perantara makhluk mistis bernama jenglot, seorang pria di Palembang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu seorang warga hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka bernama Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ia ditangkap oleh anggota Buser Polsek Kertapati setelah terbukti memperdaya korbannya menggunakan modus ritual gaib.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama M Azhari (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. "Korban mengalami kerugian hingga Rp110 juta setelah tertipu janji penggandaan uang," ujar Angga, Sabtu (5/7/2025).
Kasus ini bermula saat korban berkunjung ke rumah saudaranya bernama Rofik pada 7 Desember 2024 lalu di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Di sana, korban dikenalkan kepada pelaku yang mengaku mampu menggandakan uang secara gaib.
Tergiur dengan bujuk rayu pelaku, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp13,7 juta sebagai permulaan. Namun, pelaku terus meminta tambahan uang dengan alasan agar ritual dapat berhasil. Korban yang terlanjur percaya terus menuruti permintaan pelaku.
"Korban mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp110 juta. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan tidak pernah kembali atau digandakan," jelas Kapolsek.
Setelah merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati pada 10 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya pada 16 Mei 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa jenglot, kerang, dan beberapa botol minyak ritual yang digunakan pelaku dalam praktik penipuannya. Saat diperiksa, Carles mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim