18 Jun 2025 19:10

Berawal dari Pencurian Solar, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Berawal dari Pencurian Solar, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Kaganga.com MURA — Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah HTI PT. MHP, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, berujung pada pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Pelaku berinisial Harmoko alias Moko (32), warga Dusun III Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, diamankan petugas keamanan PT. MHP usai kedapatan mencuri solar dari alat berat yang sedang berada di lokasi HTI.

Aksi pelaku terendus pada Jumat malam (13/6/2025), ketika tim Patroli Hutan Sosial (PHS) PT. MHP mencurigai seorang pria bertato yang tampak mencurigakan membawa satu pucuk senjata api rakitan.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan pelaku tengah beraksi mencuri solar dengan menggunakan sepeda motor, selang, dan jerigen. Aksi ini dilakukan secara diam-diam saat malam hari.

Keesokan paginya, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 05.15 WIB, tim keamanan bersama manajemen perusahaan langsung mendatangi gubuk tempat pelaku bermalam. Harmoko ditangkap dalam kondisi tertidur tanpa sempat melakukan perlawanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit sepeda motor jenis Jambrong, satu jerigen, satu gulungan selang, dan satu tas selempang,” ujar AKBP Agung dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, baik pencurian solar maupun kepemilikan senpi rakitan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Agung.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar