Kaganga.com PALEMBANG – Upaya hukum Dedi Supriyanto untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (7/7/2025) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zainal Arief SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Dedi sebagai tersangka telah sah secara hukum.
Menurut hakim, penandatanganan berita acara penetapan tersangka menjadi bukti bahwa Dedi telah mengetahui alasan penetapannya sebagai tersangka. Hal tersebut memperkuat sahnya surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
"Dengan ini, permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon," tegas hakim Raden Zainal Arief dalam ruang sidang.
Gugatan ini sendiri diajukan Dedi Supriyanto selaku pemohon, dengan pihak Kejaksaan Negeri Palembang sebagai termohon. Dedi menggugat legalitas penetapan status tersangkanya oleh penyidik kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti biaya darah di PMI Palembang.
Penolakan gugatan ini memperkuat langkah hukum Kejaksaan Negeri Palembang dalam menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Sebelumnya, istri Dedi yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, juga mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar yang sama. Namun hasilnya pun serupa—ditolak oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Sementara Dedi Supriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti biaya darah.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim