Kaganga.com OGAN ILIR — Usaha Heriyansyah (30) untuk menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Pria asal Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi setelah berbulan-bulan bersembunyi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba tersebut dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di sebuah warung pempek “Mang Otong” di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 lalu di wilayah Tanjung Raja. Dalam kasus tersebut, dua pelaku lain lebih dulu diamankan bersama barang bukti 17 paket sabu-sabu, uang tunai Rp205 ribu, dan dua unit handphone.
“Saat penggerebekan pada bulan Juli, satu pelaku berhasil kabur dan kemudian ditetapkan sebagai DPO. Setelah kami lakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Batam,” ungkap Iptu Surya, Selasa (14/10/2025).
Selama pelariannya, Heriyansyah ternyata mencoba menutupi identitas aslinya dengan bekerja sebagai penjual pempek di Batam. Namun, upayanya tersebut tidak mampu menipu aparat yang terus memburunya hingga ke luar provinsi.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Heriyansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil menangkap pelaku setelah lama buron. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku kejahatan narkotika di mana pun mereka bersembunyi.
“Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku narkotika, ke mana pun mereka kabur akan kami kejar,” tegas Kapolres.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. “Kerja sama masyarakat sangat penting agar kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar sabu