Kaganga.com MUARA ENIM – Aksi cepat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Belimbing. Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus polisi usai kedapatan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pelaku diketahui berinisial BH (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
BH ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Tim kemudian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah kami menerima laporan dari warga, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut sejumlah barang bukti narkoba,” ungkap Yurico, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo transformer dengan berat bruto 4,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu helai jaket hitam, satu unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pemeriksaan awal menunjukkan urine pelaku positif mengandung zat amfetamin. Dalam interogasi, BH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Yurico.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yurico menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Sabu dan Ekstasi