11 Mar 2026 19:45

Polsek SU II Tangkap Pelaku Pencurian iPad Dokter Muda di RS Muhammadiyah Palembang

Polsek SU II Tangkap Pelaku Pencurian iPad Dokter Muda di RS Muhammadiyah Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Setelah sempat menjadi target operasi (TO) polisi, seorang pria berinisial BP (39), warga Tebing Tinggi, akhirnya berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ia ditangkap setelah diduga mencuri iPad milik seorang dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (10/3/2026) siang saat BP kembali mendatangi rumah sakit tersebut. Kedatangannya sempat menimbulkan kecurigaan karena menggunakan modus yang sama seperti sebelumnya, yakni berpura-pura hendak membesuk keluarga yang sedang dirawat.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku memang sudah lama menjadi target operasi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian di lingkungan RS Muhammadiyah Palembang.

“Benar, pelaku yang merupakan TO kasus pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kita tangkap,” ujar Dedy, Rabu (11/3/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB. Saat itu korban bernama Gelsy meninggalkan kamar jaga dokter muda di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan menaruh iPad Air 5 warna pink miliknya di atas ranjang tingkat dua.

Sekitar pukul 17.15 WIB, korban kembali ke kamar jaga dan mendapati perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari barang miliknya hilang, korban kemudian panik dan meminta bantuan staf rumah sakit untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk sendirian ke dalam kamar jaga dokter muda dan mengambil iPad tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit iPad Air 5 warna pink tahun 2022 yang ditaksir senilai sekitar Rp11 juta.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek SU II Palembang, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan aksi serupa di lingkungan rumah sakit tersebut.

Menurut Dedy, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah pihak keamanan RS Muhammadiyah Palembang mencurigai kedatangannya saat kembali berpura-pura hendak membesuk pasien.

“Karena dicurigai akan melakukan perbuatan serupa, security rumah sakit langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya anggota Reskrim datang dan membawa pelaku ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang merek Best Denim warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek SU II Palembang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian Ipad

Komentar