Kaganga.com PALEMBANG — Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Palembang akhirnya terhenti. Keduanya berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2026, Minggu (15/2/2026) malam.
Dua pelaku yang diamankan yakni MR (22), warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, dan AR (18), warga Jalan Mangku Bumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II. Penangkapan keduanya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Veteran.
Informasi yang dihimpun, aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sekip Tengah, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning. Saat itu, korban Hasril (37) memarkir sepeda motornya di samping rumah dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk untuk beristirahat.
Namun keesokan paginya, motor milik korban sudah tidak ada di tempat parkir. Istri korban yang hendak keluar rumah untuk membeli sarapan mendapati kendaraan tersebut telah raib. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 2173 AAY dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta dan langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota melakukan penangkapan. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan,” kata AKBP Jedi, Selasa (16/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat putih merah, satu unit Honda Beat putih biru tanpa bodi, dan satu unit Honda Beat hitam. Selain itu, turut disita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa satu helai kaos hitam, satu jaket parasut hitam, serta dua celana jeans biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui terlibat dalam sedikitnya sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor di wilayah Palembang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kedua pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring ke Polrestabes Palembang. Mereka mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly