Kaganga.com PALEMBANG — Aksi pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Kota Palembang akhirnya berhasil diungkap. Unit Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu I (SU I) Palembang menangkap seorang pelaku yang diketahui telah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi.
Pelaku diketahui bernama Pirmansyah (22), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Ia ditangkap setelah menjadi target operasi polisi dan berhasil dibekuk saat berada di wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait kasus pencurian yang terjadi di kawasan Perumahan Ogan Permata Indah (OPI), Jakabaring. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat rumah korban dalam kondisi kosong.
Korban bernama Mundra (63), yang saat kejadian sedang tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan melompati pagar depan rumah korban dan langsung membongkar unit outdoor AC yang terpasang di luar rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke bagian belakang rumah dan kembali membongkar outdoor AC lainnya untuk mengambil tembaga. Setelah itu, pelaku membuka jendela belakang rumah, masuk ke dalam, dan membongkar unit indoor AC yang berada di kamar.
Dari dalam rumah, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga lainnya, antara lain satu unit kompor gas, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kabel instalasi listrik rumah sepanjang kurang lebih 50 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri, didampingi Kanit Reskrim AKP Andrean, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan mendalam dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan korban terkait pencurian rumah kosong di Perumahan OPI. Saat ditangkap, pelaku juga masih menguasai barang bukti berupa unit AC hasil curian,” ujar Kompol Heri, Rabu (28/1/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak enam kali di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim pencurian rumah koso