24 Apr 2026 17:15

Polisi Ungkap Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Diamankan

Kaganga.com OKU SELATAN – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga merugikan masyarakat dan berpotensi merusak kendaraan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama ratusan jeriken berisi BBM yang diduga telah dimanipulasi agar menyerupai Pertalite.

Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dan niaga BBM ilegal dengan modus pencampuran bahan pewarna untuk menyerupai Pertalite.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan melaksanakan patroli hunting pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, di Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Petugas kemudian menghentikan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan menyerupai BBM jenis Pertalite.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun izin niaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merek Colour Sea Brand warna kuning yang digunakan untuk mengubah tampilan bahan bakar serta satu jeriken BBM olahan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba memalsukan bahan bakar demi keuntungan pribadi. Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengejar pemilik gudang yang telah kami identifikasi,” tegas Aston, Jumat (24/4/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Penindakan terhadap praktik pengoplosan BBM juga penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerusakan kendaraan akibat bahan bakar ilegal.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan BBM. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Nandang.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan jeriken BBM diduga palsu, serta bahan pewarna telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM untuk melengkapi proses penyidikan.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia BBM guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim BBM Ilegal

Komentar