Kaganga.com PALEMBANG – Aksi pencurian terjadi di sebuah kamar kost di kawasan Jakabaring, Palembang. Seorang mahasiswi bernama Erienda Autifa (18) harus merugi hingga Rp15 juta setelah dua unit handphone dan satu unit laptop miliknya hilang diduga digasak maling saat ia tertidur lelap.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya yang merupakan warga Bangke, Kelurahan Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang, Selasa (14/4/2026) pagi.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.50 WIB, di kamar kostnya yang berada di Jalan Silaberanti, tepatnya di Kost Indah, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Peristiwa itu bermula saat korban berada di dalam kamar sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian tertidur karena kelelahan. Saat itu, dua unit handphone dan satu unit laptop miliknya berada tidak jauh dari tempat ia tidur.
“Sebelum kejadian saya tidur-tiduran pak. Karena capek, saya tertidur lelap. Satu unit HP dan satu unit laptop saya itu tidak jauh dari tempat saya tidur,” ungkap korban.
Korban mengaku terbangun setelah mendengar suara gaduh dari dalam kamar. Saat terbangun, ia panik melihat kondisi kamar sudah berantakan dan barang-barang miliknya telah hilang.
“Saya terbangun karena mendengar suara gaduh. Ketika terbangun, kondisi kamar sudah berantakan dan dua unit HP serta satu unit laptop saya sudah tidak ada lagi di tempatnya,” katanya.
Setelah memeriksa seluruh bagian kamar, korban mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya telah ditutup dan dikunci. Diduga pelaku masuk melalui jendela tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit laptop merek Axioo, satu unit iPhone 11, dan satu unit handphone Oppo A37, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Mahasiswa kecurian