4 Apr 2026 18:15

Pelaku Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres OKU

Pelaku Penusukan Maut di Baturaja Timur Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres OKU

Kaganga.com OKU TIMUR — Setelah beberapa hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Baturaja Timur akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tersangka berinisial A (38) datang ke Mapolres OKU didampingi keluarga pada Jumat (3/4/2026) malam.

Pelarian A yang sempat meresahkan masyarakat itu berakhir setelah ia mengaku tidak lagi merasa tenang selama menjadi buron. Keputusan menyerahkan diri disebut sebagai hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian kepada pihak keluarga tersangka.

Tersangka yang telah diburu sejak beberapa hari terakhir tersebut langsung diamankan oleh petugas piket Satreskrim Polres OKU. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pasti di balik aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Korban berinisial AR (53) meninggal dunia pada Rabu, 1 April 2026, akibat luka serius yang dialaminya setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian memuncak menjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres OKU bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memburu keberadaan tersangka. Selain melakukan pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka untuk mendorong penyelesaian secara kooperatif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, keluarga tersangka menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan kesediaan tersangka untuk menyerahkan diri.

"Pada malam harinya, tersangka datang langsung ke Mapolres OKU didampingi keluarga tanpa perlawanan, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Sabtu (4/4/2026).

Barang bukti yang diamankan sejauh ini berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Sementara senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan masih dalam proses pencarian oleh petugas sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini menunjukkan kesiapan jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.

“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera melapor apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penusukan di OKU

Komentar