Kaganga.com EMPAT LAWANG — Upaya pelarian seorang pria yang diduga mencuri sejumlah material besi di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial AS (36) berhasil diringkus aparat saat berada di dalam bus yang hendak menuju Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bernama Dirga Pratama Paiker (32).
Laporan itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 8 Maret 2026, setelah diketahui sejumlah barang milik pemerintah hilang dari area kantor pemkab.
Menurut Abdul Aziz, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
“Berdasarkan laporan pelapor, sejumlah barang berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga serta kabel yang berada di lokasi tersebut dilaporkan hilang,” ujar Abdul Aziz, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang diketahui hendak melarikan diri ke luar daerah menggunakan bus antarprovinsi.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Kanit Pidum IPDA Mohd. Yulius Saputra memperoleh informasi bahwa pelaku berada di dalam Bus Handoyo dengan tujuan Sarolangun, Jambi.
Tim gabungan dari Unit Pidum Polres Empat Lawang bersama Satreskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat masih berada di dalam bus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan saat berada di dalam bus yang hendak menuju Sarolangun,” jelas Abdul Aziz.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian di Pemkab