28 Feb 2026 19:55

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih Buron

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih Buron

Kaganga.com PALEMBANG — Serangkaian aksi kejahatan yang menyasar perempuan pengguna angkutan umum akhirnya terhenti. Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S.B. (41), tersangka kasus penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran lintas kabupaten. Tersangka diamankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, usai sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kasus ini terungkap dari tiga laporan polisi yang diterima pada 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil jenis Avanza warna abu-abu untuk menawarkan tumpangan kepada korban perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum. Setelah korban berada di dalam mobil, pelaku mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.

Pada kejadian pertama, korban P. (55) dipaksa memberikan PIN ATM di bawah ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 sebelum meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi kedua lebih keji. Tersangka bersama seorang rekannya berinisial J. (DPO) melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Setelah melakukan perbuatannya, korban diturunkan di lokasi berbeda.

Sementara pada laporan ketiga, korban S. (38) menjadi sasaran pemerasan digital. Dengan mata tertutup dan tangan terikat, korban dipaksa membuka aplikasi mobile banking hingga pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak dikenal korban.

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menerima informasi keberadaan tersangka langsung membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah OKU Timur. Penghadangan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit mobil Avanza abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara itu, rekan pelaku berinisial J. masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas Nandang, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim pOLDA SUMSEL

Komentar