Kaganga.com PALEMBANG — Aktivitas promosi judi online lintas negara kembali terbongkar di Palembang. Dua pria yang masih berstatus mahasiswa diamankan jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam jaringan promosi situs judi online dengan server di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan kepolisian. Dari hasil pemantauan dunia maya, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyebaran tautan judi online secara masif melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan Kemuning, Palembang, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya akun Facebook bernama “JOJO KONO” yang aktif mempromosikan situs judi online bertajuk “QQ TOTO”.
“Setelah dilakukan analisis dan profiling digital, tim siber berhasil melacak keberadaan tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan 4, Kelurahan Kemuning. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk aktivitas promosi judi,” kata Dwi saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga unit laptop yang berisi sekitar 200 akun Facebook siap pakai. Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan konten promosi judi online guna menjaring pemain baru.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa Rahmad Akbar berperan sebagai operator, sementara Darsono bertindak sebagai pimpinan atau bos lokal sindikat tersebut di Palembang. Darsono diketahui memiliki koneksi langsung dengan pihak pengelola situs judi di Kamboja.
“Keterlibatan Darsono diperkuat dengan temuan paspor yang menunjukkan catatan perjalanan ke Kamboja. Ini mengindikasikan adanya hubungan langsung dengan server judi di luar negeri,” jelas Dwi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima gaji tetap sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan sebagai operator.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop Asus, tiga unit ponsel masing-masing Samsung Z Fold 6, iPhone 12 Pro Max, dan Oppo Reno 5, satu paspor atas nama Darsono, serta tangkapan layar unggahan promosi judi online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda maksimal kategori VI.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Judi Online Server K