Kaganga.com Palembang -Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu seberat 498,53 gram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi asal Riau, Kamis (7/8/2025).
Proses pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender di hadapan tiga orang tersangka yang sudah diamankan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu dan Kanit III Iptu Edi Zulkarnain.
Kegiatan tersebut juga disaksikan perwakilan dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, yang sebelumnya melakukan pengecekan keaslian terhadap barang bukti narkotika. Dengan cara ini, polisi ingin memastikan bahwa pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Para tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran sabu dari Riau yang berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Palembang dan Ogan Ilir,” ungkap AKBP Aditya dalam keterangan resminya usai pemusnahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan dua pria, yakni Alpin Wijaya dan Rinald, yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha NMax.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 102 gram di dalam kantong jaket milik Alpin. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibagi dalam dua paket plastik bening dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp1 juta atas pengedarannya.
Hasil interogasi terhadap keduanya mengarah pada tersangka lain bernama Yocky, yang disebut sebagai penyedia sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yocky di Jalan Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dari rumahnya ditemukan empat bungkus sabu seberat 457 gram, yang disembunyikan di samping kotak sampah.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengantongi identitas satu orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut dan saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Upaya pengejaran masih terus dilakukan.
Dengan total sabu hampir setengah kilogram yang dimusnahkan, pihak kepolisian memperkirakan mereka telah berhasil menyelamatkan sekitar 1.994 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly