Kaganga.com MURA – Niat ingin mencari keuntungan pribadi dari hasil curian, seorang sopir truk perusahaan sawit justru harus berurusan dengan hukum. SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap karena menggelapkan buah kelapa sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Penangkapan terhadap SP terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Ia diamankan langsung oleh petugas keamanan perusahaan saat tertangkap basah menurunkan sawit dari bak truk.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tengah menurunkan 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kilogram, yang diduga hendak dijual secara ilegal.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Ia menggelapkan sawit milik perusahaan tempat dia bekerja, PT DAM,” kata Kapolres dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Aksi curang SP diketahui saat perusahaan melakukan pemanenan sebanyak 826 janjang sawit dari kebun milik PT DAM. Buah sawit itu rencananya dikirim ke pabrik pengolahan yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, menggunakan truk yang dikemudikan oleh SP sendiri.
Namun, karena merasa curiga, Asisten Divisi PT DAM berinisial AN memerintahkan dua petugas keamanan untuk membuntuti truk yang dikemudikan SP. Kecurigaan itu terbukti benar setelah SP terlihat menghentikan truk di tengah jalan dan menurunkan sebagian muatan sawit secara diam-diam.
“Saat itu pelaku menurunkan buah sawit menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak belakang. Rencananya buah itu akan dijual kepada seseorang berinisial MI,” jelas Kapolres.
Petugas keamanan yang mengintai dari jarak dekat kemudian menangkap SP di lokasi kejadian. Ia beserta barang bukti berupa 52 janjang kelapa sawit, satu unit truk Mitsubishi, satu buah tojok, dan satu lembar delivery order langsung dibawa ke Satreskrim Polres Mura.
Akibat perbuatan tersebut, PT DAM mengalami kerugian sebesar Rp2.828.800. Kini, SP ditahan dan dijerat hukum atas tindak pidana penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim