16 Jul 2025 18:20

Cekcok di Jalan Berujung Pengeroyokan Brutal, Lima Pemuda Dibekuk Polisi

Cekcok di Jalan Berujung Pengeroyokan Brutal, Lima Pemuda Dibekuk Polisi

Kaganga.com PALEMBANG – Gara-gara hampir bersenggolan di simpang empat RS Charitas, lima pemuda nekat mengeroyok seorang pengendara motor hingga korban tak sadarkan diri. Aksi brutal yang sempat terekam kamera CCTV itu pun viral di media sosial dan memancing kemarahan netizen.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Arivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Korban diketahui bernama Muhamad Bagas Sediono (21), yang saat itu sedang melintas dan hampir bersenggolan dengan rombongan pelaku.

Kelimanya, yakni BRP (18), M DB (18), AL (19), RB (18), dan RW (21), merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Setelah video pengeroyokan menyebar luas di media sosial, tim gabungan Polsek IT I bersama Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek IT I Kompol Fitri Dewi Utami menjelaskan, kelima pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing berdasarkan hasil pelacakan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan. “Kita lakukan penelusuran sejak video viral tersebut beredar. Identitas pelaku berhasil diungkap, dan satu per satu kita amankan,” ujar Fitri saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan bermula saat para pelaku menerobos lampu merah dari arah Cinde. Hampir terjadi senggolan dengan korban, yang kemudian memicu adu mulut. Salah satu pelaku, AL, langsung memukul korban menggunakan helm berkali-kali di bagian kepala.

Tindakan kekerasan tak berhenti di situ. RW dan RB ikut meninju korban, bahkan secara keji melindas tubuh korban dengan sepeda motor. BRP dan M DB juga ikut melakukan kekerasan, termasuk memberikan ancaman fisik kepada korban yang akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan. Saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara,” tambah Kompol Fitri. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda 70 BG 5109 AXJ dan satu unit Honda Beat Street BG 5717 JAX.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa toleransi mengingat tindakan yang dilakukan tergolong brutal dan membahayakan nyawa.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar