Kaganga.com Banyuasin - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api rakitan. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan perempuan.
IRT berinisial AA tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin, saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Desa Upang, Kecamatan Air Salek, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Informasi kami terima pada malam hari. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap target yang telah lama menjadi incaran dalam Operasi Senpi Musi 2025,” kata Suhendri, Senin (16/6/2025).
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AA di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran kepemilikan senjata api.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 2 butir amunisi kaliber 9 mm, 17 paket sabu-sabu siap edar, 1 timbangan digital, 2 unit handphone, uang tunai Rp 120.000, 5 buah dompet, serta alat isap sabu berupa pipet dan plastik kecil.
“Barang bukti sudah kami amankan bersama tersangka. Saat ini AA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Makarti Jaya,” tambah Suhendri.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim