Kaganga.com PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.510,04 gram hasil ungkap kasus dari jaringan Pekanbaru dan Medan. Barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, Rabu (17/9/2025). Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim laboratorium forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan metamfetamin.
Setelah dinyatakan positif narkotika, sabu-sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke selokan di hadapan para tersangka. Proses ini disaksikan oleh tersangka Saman (27), Reki Apriyanto (38), dan Teguh (38), yang hanya tertunduk diam saat diperintahkan membuang sabu yang sudah dicairkan.
Kasus pertama, Saman ditangkap pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang. Dari tangan Saman, polisi menyita sabu seberat 1.062 gram yang disimpan dalam sebuah tas ransel. Ia ditangkap usai petugas mendapat informasi adanya kurir yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Reki Apriyanto dan Teguh ditangkap pada dua lokasi berbeda. Reki lebih dulu diamankan pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Teguh keesokan harinya.
Teguh ditangkap di kawasan Jalan Tri Tunggal, Perumahan Griya Famili Ceria 2, Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 448,04 gram.
“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 1.510,04 gram dari tiga tersangka. Dua kasus berbeda ini masih dalam jaringan yang sama, yakni Pekanbaru dan Medan,” ungkap AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kanit 3 Ipda Edy Zulkarnain.
Aditya menegaskan, ketiga tersangka diduga kuat hanya berperan sebagai kurir yang diperintah jaringan narkotika lintas provinsi. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pengendali utama dari barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. “Dengan tertangkapnya para kurir ini, berarti kita berhasil menyelamatkan sekitar 371.100 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Aditya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly