Kaganga.com PALEMBANG – Upaya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, berhasil digagalkan warga. Pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap aparat kepolisian bersama warga setelah terjebak di jalan buntu, Selasa (26/8/2025) malam.
Aksi pelaku pertama kali diketahui warga sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu terdengar teriakan keras “Maling… maling…” dari sejumlah warga yang melihat motor korban dibawa kabur. Kepanikan warga membuat suasana sekitar mendadak ramai.
Beruntung, saat kejadian, anggota Unit Buser Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Petrus sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Mendengar teriakan warga, polisi langsung melakukan pengejaran cepat ke arah pelarianc pelaku.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama Bambang (29), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, mencoba melarikan diri hingga ke kawasan Jalan Talang Petai. Namun nahas, jalur yang dilaluinya berakhir buntu.
Mengetahui hal itu, petugas bersama warga langsung mengamankan Bambang. Namun sebelum diamankan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulahnya. Polisi yang sigap di lapangan segera mengevakuasi pelaku agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri yang lebih jauh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG 2752, serta satu unit Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BG 3962 AAH warna hitam putih yang merupakan kendaraan pelaku.
Kapolsek Plaju, AKP Andrian, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi curanmor ini berawal ketika korban bernama Wilson (50) mendengar motornya dibawa kabur oleh dua orang pelaku. “Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya, Rabu (28/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa ia beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron. “Kasus ini terus kita kembangkan. Tersangka Bambang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Andrian.
Sementara itu, Bambang yang diperiksa di Polsek Plaju hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly