Divonis 7 Tahun Penjara, Kurir 50 Butir Ekstasi Terbukti Jadi Perantara Transaksi Narkoba
Kaganga.com PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Lilis Indahyati setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman…