Kaganga.com PALEMBANG – Setelah beberapa waktu masuk dalam daftar target operasi (TO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (36) akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Kertapati saat polisi melakukan pengembangan dari laporan korban.
AR, warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, diamankan petugas yang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay pada Senin (6/7/2026) malam.
Pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah konter ponsel di Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di depan Perum Legran I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Korban, Yudi Haryanto (44), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya sebelum naik ke lantai dua bangunan. Tak lama kemudian, pegawai konter memberi tahu bahwa sepeda motor yang diparkir telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi BG-6227-JBN dengan kerugian sekitar Rp19 juta. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, salah satu pelaku curanmor yang menjadi target operasi berhasil kami amankan. Pelaku terakhir beraksi di kawasan Jalan Tanjung Barangan," ujar Jedi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di lokasi lain maupun mengungkap identitas rekan-rekannya.
"Dugaan masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya TKP lain serta pelaku lain yang terlibat," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam BG-3865-ACS, satu helm hitam, celana jeans biru, sepasang sandal jepit hitam, serta satu set kunci palsu berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly