3 Jun 2026 17:55

Empat Pelaku Vandalisme Ditangkap, Pemkot dan Polisi Perkuat Pengawasan Ruang Publik

Empat Pelaku Vandalisme Ditangkap, Pemkot dan Polisi Perkuat Pengawasan Ruang Publik

Kaganga.com PALEMBANG – Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus vandalisme di sejumlah fasilitas dan ruang publik Kota Palembang. Empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencoretan telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Patria Mapolrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sonny Mahar Budi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi vandalisme yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/972/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang tanggal 26 Maret 2026, kami telah mengungkap kasus vandalisme yang terjadi di wilayah Kota Palembang," ujar Sonny.

Ia menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pelaku menemukan lokasi yang dianggap menarik untuk dijadikan sasaran coretan.

"Pada tanggal 24 Maret, diduga pelaku pertama melihat terdapat spot yang menurut dia menarik, tepatnya di Jalan Kapten Arivai Palembang, kemudian pelaku langsung melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot yang telah disiapkan sebelumnya," katanya.

Tidak lama kemudian, pelaku lain datang dan melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

"Kemudian datang pelaku kedua dan ikut melakukan aksi vandalisme dengan melakukan pencoretan di tempat yang sama. Selanjutnya datang lagi pelaku ketiga dan keempat yang melakukan kegiatan yang sama," jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi para pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.

"Setelah kami menerima laporan tersebut, kami mendalami, mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya mendapatkan data tentang pelaku, kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap para pelaku di Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Sonny.

Adapun identitas empat pelaku yang diamankan yakni MR, MAA, YAK, dan EOP.

Mengenai motif para pelaku, Sonny mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi rasa tidak puas terhadap hasil mural yang pernah dibuat sebelumnya.

"Para pelaku ini merasa tidak senang karena pada saat bulan Agustus tahun 2025, lokasi tersebut dijadikan ajang perlombaan mural. Kemudian hasil perlombaan itu menimpa atau menutupi hasil coretan yang telah mereka buat sebelumnya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kenakalan terhadap orang atau barang di tempat umum yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang selama ini telah menyediakan ruang bagi para seniman mural dan grafiti untuk menyalurkan kreativitas mereka secara positif.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kita sudah mengakomodir kreativitas seni bagi warga Palembang. Kita juga mengadakan perlombaan mural maupun grafiti. Kita ingin kreativitas anak-anak muda ini bisa kita wadahi bersama untuk memperindah dan mempercantik Kota Palembang," kata Ratu Dewa.

Menurutnya, sejumlah hasil mural yang dibuat melalui kegiatan resmi pemerintah justru mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena berhasil mempercantik wajah kota.

Namun di tengah upaya tersebut, aksi vandalisme masih ditemukan di berbagai sudut kota dan dinilai merusak estetika ruang publik.

Karena itu, Pemkot Palembang bersama aparat kepolisian akan terus memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan agar aksi serupa tidak kembali terulang.

"Kami mengimbau warga masyarakat Kota Palembang yang memiliki nilai seni dan kreativitas tinggi, ayo bergabung bersama-sama. Pemerintah kota sudah menyiapkan space atau tempat-tempat tertentu untuk menyalurkan bakatnya," ujarnya.

Ratu Dewa menegaskan, mural dan grafiti tidak dilarang selama dilakukan pada lokasi yang telah disediakan dan tidak merusak fasilitas umum maupun properti milik masyarakat.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Palembang melalui pengawasan lingkungan secara bersama-sama.

"Mari kita bantu pihak Polres bersama dinas-dinas terkait hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Kita harus bersinergi agar Kota Palembang tetap bersih, tertib, indah dan nyaman untuk semua," pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Vandalisme

Komentar