Kaganga.com PALEMBANG – Setelah menghilang selama lebih dari satu bulan usai meminjam sepeda motor milik rekan kerjanya, M AL (54) akhirnya harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut diamankan oleh keluarga korban di kediamannya sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan yang dilakukannya.
Peristiwa itu bermula pada 6 Juni 2026 saat pelaku dan korban, Alvin (40), yang sama-sama bekerja sebagai juru parkir di Hotel Semeru, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, tengah bertugas.
Saat itu, M AL meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung yang berada tak jauh dari lokasi. Namun, hingga keesokan harinya pelaku tak kunjung kembali membawa motor tersebut.
Korban mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk meminta kendaraannya dikembalikan. Namun, pelaku selalu berdalih bahwa motor tersebut telah dipinjam temannya dan belum dikembalikan.
"Motor itu saya butuhkan untuk dipakai anak saya bekerja. Saya sudah minta diganti, tapi dia tidak mau bertanggung jawab," ujar Alvin.
Merasa tak kunjung mendapat kepastian, korban bersama istri dan keluarganya kembali mendatangi rumah pelaku pada Rabu (8/7/2026) sore. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Di hadapan petugas, M AL mengakui perbuatannya. Ia mengaku setelah meminjam motor korban, kendaraan tersebut kembali dipinjam oleh temannya hingga akhirnya tidak pernah dikembalikan.
"Saya mengaku salah. Motor itu dipinjam lagi oleh teman saya dan sampai sekarang belum kembali," katanya.
Sementara itu, Perwira Pengawas Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh keluarga korban.
"Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian motor