Dana BOSP Mulai Digunakan untuk Gaji Honorer, Daerah Diminta Tetap Ajukan Izin ke Pusat
Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 sebagai penopang pembayaran gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN. Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai respons atas tekanan fiskal daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran honor di sejumlah…