30 Mar 2026 19:15

Dana BOSP Mulai Digunakan untuk Gaji Honorer, Daerah Diminta Tetap Ajukan Izin ke Pusat

Dana BOSP Mulai Digunakan untuk Gaji Honorer, Daerah Diminta Tetap Ajukan Izin ke Pusat

Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 sebagai penopang pembayaran gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN. Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai respons atas tekanan fiskal daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran honor di sejumlah wilayah.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang fleksibilitas penggunaan dana pendidikan, namun menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan bukan solusi jangka panjang. Pemerintah daerah tetap diwajibkan mengikuti prosedur administratif sebelum memanfaatkan dana BOSP untuk pembayaran honor.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan penggunaan dana BOSP kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Daerah yang ingin menerapkan kebijakan ini harus menyampaikan usulan resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan relaksasi tersebut secara khusus menyasar pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Di tingkat daerah, respons terhadap kebijakan ini cenderung berhati-hati. Analis Kebijakan Ahli Utama, Drs. H. Reza Fahlevi, M.M., menilai kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP memiliki manfaat, namun tetap memerlukan kejelasan teknis agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat sembari memastikan setiap langkah yang diambil tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan tenaga pendidik, khususnya tenaga PPPK yang saat ini masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah yang wajar di tengah keterbatasan fiskal, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara mengurangi tenaga pendidik atau menghentikan program PPPK. Kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap pelayanan pendidikan.

Selama ini, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji memiliki batasan maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran. Namun, kondisi di Sumatera Selatan disebut masih berada di bawah ambang batas tersebut, sehingga ruang penyesuaian penggunaan anggaran dinilai masih tersedia.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mulai mendorong efisiensi di sejumlah sektor belanja, seperti perjalanan dinas dan pengeluaran non-prioritas. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran honor tenaga pendidik tetap berjalan tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan.

Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP pada akhirnya dipandang sebagai penyangga jangka pendek di tengah tekanan anggaran daerah yang belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, isu kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN kembali menguatkan kebutuhan akan solusi yang lebih struktural dan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan pendidikan nasional.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Dana BOSP

Komentar