Curi Barang Hampir Rp3 Juta di JM Sukarami, Tiga Perempuan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kaganga.com PALEMBANG — Tiga perempuan terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan JM Sukarami, yakni Hartati, Putri Permata Sari, dan Kamariah, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025), yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH.…