Kaganga.com PALEMBANG — Tiga perempuan terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan JM Sukarami, yakni Hartati, Putri Permata Sari, dan Kamariah, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025), yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2.894.770 bagi PT Jaya Masawan Putra Sejahtera (JM), para terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak ada upaya perdamaian.
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan selama menjalani persidangan.
“Atas uraian tersebut, kami JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Shanty Mariane SH dalam persidangan.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya, ketiga terdakwa disebut melakukan pencurian puluhan barang kebutuhan rumah tangga, makanan, perlengkapan anak, pakaian, dan sejumlah produk lainnya di JM Sukarami. Aksi mereka berhasil digagalkan petugas keamanan setelah mendapati barang-barang dalam troli belum dibayar.
Akibat kejadian tersebut, pihak JM mengalami kerugian hampir Rp3 juta.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Curi Barang