16 Ags 2025 18:15

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Resmi Dimulai, Berlaku 17 Agustus – 17 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Resmi Dimulai, Berlaku 17 Agustus – 17 Desember 2025

Kaganga.com PALEMBANG – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merdeka Pajak” mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Program ini memberikan keringanan besar bagi para wajib pajak kendaraan, karena selama 80 hari ke depan, masyarakat dibebaskan dari tunggakan, denda, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pajak progresif.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus hadiah untuk masyarakat bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Di saat banyak daerah menaikkan tarif pajak, Sumsel justru hadir dengan memberikan keringanan. Ini bukan hanya soal hak, tetapi juga kewajiban masyarakat untuk patuh membayar pajak,” ujar Deru dalam peluncuran program di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Deru menegaskan, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak yang selama ini dinilai masih rendah.

“Dari sekitar 4 juta wajib pajak kendaraan di Sumsel, hanya 1,3 juta yang rutin membayar setiap tahun. Sisanya hanya bayar sekali saat pertama membeli atau saat hendak menjual. Dengan program ini, kita ingin menumbuhkan kesadaran bahwa taat pajak itu kewajiban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa ada empat komponen utama dalam program pemutihan. Di antaranya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya untuk satu tahun terakhir tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya, pembebasan biaya BBNKB II, penghapusan pajak progresif, dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Rizwan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel. Kontribusinya mencapai sekitar 32,43 persen. Oleh sebab itu, program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi upaya pembaruan data kendaraan bermotor di Sumsel.

Untuk memudahkan masyarakat, program Merdeka Pajak dapat diakses di enam titik pelayanan, yakni Samsat UPTB, layanan Samsat Keliling (Samling), Drive Thru, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat Desa, dan Samsat Corner.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak Kend

Komentar