22 Mar 2023 09:05

Divonis Penjara, Ahli Waris Konflik Agraria di OKI Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Divonis Penjara, Ahli Waris Konflik Agraria di OKI Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Kaganga.com OKI -- Dinilai mencederai rasa keadilan, salah satu ahli waris sengketa agraria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sempat di vonis penjara meminta keadilan 

"Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi, soalnya saya diusia senja ini sudah divonis 8 bulan penjara, sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan," kata Ahli Waris Eli Rosa (65) warga desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/03). 

Dijelaskan Elli, kasus ini berawal dari Alm Malhai Deroni selaku orang tua korban, yang memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang, 2000 m dan lebar 1240 m, terletak di wilayah sungai kemang dan sungai raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI, berdasarkan keterangan hak tanah yang dikeluarkan kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 Nopember 1982. 

"Selama ini di areal tanah hak orang tua kami tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar bersama masyarakat," terangnya. 

Namun ternyata kata Elli, pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya yang seluas 248 Ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha. 

"Berbagai upaya telah kami lakukan mempertahankan hak kami, diantaranya mengirim surat ke Bupati dan Wakil Bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden, dengan bukti jawaban Mensesneg terlampir, namun tidak ada perhatian sama sekali," ucapnya. 

Upaya lainnya yang dilakukan lanjut Elli, dengan mendirikan pondok di lahan tersebut, namun dirinya malah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh perusahaan perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan. 

"Atas keputusan perkara tersebut kami merasa terzolimi, tidak sesuai fakta yang digugat dipengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022," terangnya. 

Atas hal tersebut dirinya selaku ahli waris merasa dirugikan, baik secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini. 

"Saya memohon kepada Presiden dan bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami, yang haknya diambil dan dirampas begitu saja," pungkasnya.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI ahli waris OKI

Komentar