Kaganga.com PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa mobilisasi alat berat di jalan umum memiliki ketentuan yang berbeda dengan angkutan batubara. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kebijakan pelarangan angkutan batubara di jalan umum yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Dishub Sumsel Musni Wijaya melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Ir. Fansyuri, menyatakan bahwa larangan yang diberlakukan pemerintah secara tegas hanya menyasar kendaraan yang mengangkut muatan batubara, bukan alat berat yang dimobilisasi tanpa membawa hasil tambang.
Menurutnya, alat berat seperti Heavy Duty (HD) yang dipindahkan dari luar area menuju lokasi pertambangan tidak dapat serta-merta disamakan dengan angkutan batubara. Mobilisasi tersebut bersifat khusus dan memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Pelarangan angkutan batubara itu fokus pada kendaraan yang membawa muatan batubara. Sementara alat berat yang dimobilisasi tanpa muatan batubara memiliki aturan berbeda,” ujar Fansyuri, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan aturan tersebut merujuk pada dua payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fansyuri menuturkan, ketika alat berat melintasi jalan umum, maka ketentuan yang berlaku adalah aturan lalu lintas. Artinya, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, serta standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa mobilisasi alat berat umumnya bersifat insidental atau hanya satu kali pergerakan menuju lokasi tambang. Apabila di wilayah tujuan telah tersedia jalan khusus tambang, maka alat berat wajib menggunakan jalur tersebut dan tidak lagi melintas di jalan umum.
“Penggunaan jalan umum hanya menjadi pilihan terakhir apabila jalan khusus belum tersedia. Itu pun dengan syarat seluruh ketentuan keselamatan dan perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Terkait Instruksi Gubernur Sumsel tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum, Dishub Sumsel menilai kebijakan tersebut sejauh ini telah dijalankan dengan cukup baik oleh para pelaku usaha, meskipun sempat diwarnai penolakan dan aksi demonstrasi.
“Dulu, sebelum ada larangan, masyarakat banyak mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, hingga gangguan lingkungan. Setelah kebijakan diterapkan, justru dukungan masyarakat cukup besar,” kata Fansyuri.
Dishub Sumsel memastikan akan terus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan transportasi, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Semua sudah diatur jelas dalam undang-undang. Tugas kita adalah menjalankannya secara konsisten, adil, dan berimbang demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly