Kaganga.com OKI -- Diduga terjadinya penggelembungan suara hasil Pemungutan suara 2024 yang terjadi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdapat kejanggalan dari hasil perolehan suara dibeberapa TPS yang terjadi di desa tersebut setelah hasil Pemilu 14 Februari 2024.
Dimana, berdasarkan data dari C Hasil diperoleh data TPS 1 Desa Pedu, dari daftar pemilih tetap (DPT) 241, justru jumlah suara sebanyak 306 atau melebihi jumlah DPT dan DPK.
Hal ini jelas mengundang pertanyaan masyarakat dari mana surat suara yang dicoblos dan bagaimana mungkin jumlah suara dapat melebihi DPT.
Sebab jumlah surat suara yang dikirim ke setiap TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen. Jika DPT 241 maka ada tambahan 5 surat suara total surat suara yang diterima seharunya sebanyak 246 lembar untuk masing-masing surat suara.
Kalaupun partisipasi pemilih mencapai 100 persen, artinya seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya, dan ada pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih khusus (DPK) atau ada yang pindah memilih, maka harusnya jumlah suara yang ada sebanyak 246 suara. Tentu saja hal yang menjadi aneh jika jumlah suara hasil pemungutan suara di TPS 1 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI ini mencapai 306.
Demikian juga di TPS 2 Desa Pedu, terdapat 209 pemilih yang masuk DPT, sehingga surat suara yang diterima ditambah dua persen seharusnya menjadi 213 surat suara.
Namun yang terjadi di lapangan berdasarkan C Hasil ditemukan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 234 orang, dengan Daftar pemilih Khusus (DPK) atau yang memilih menggunakan KTP sebanyak 38 orang. Selanjutnya total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 234 suara.
Artinya terdapat kelebihan sebanyak 21 surat suara dari jumlah DPT setelah ditambah 2 persen, itupun dengan partisipasi pemilih 102 persen atau dengan kata lain seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya belum memperoleh laporan baik dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan Desa ( PKD) maupun Panwascam perihal dugaan tersebut.
Namun demikian, pihaknya sudah memperoleh informasi awal adanya dugaan kecurangan dan indikasi penggelembungan suara.
"Memang ada kejanggalan dan informasi awal yang kita terima," kata Romi, Rabu, (20/2/2024).
Romi juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kejanggalan tidak hanya terjadi di Desa Pedu saja, namun juga terdapat di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi OKI.
"Ada laporan yang kita terima, dimana dibeberapa TPS di desa tersebut suara caleg lain tidak ada, kemudian ada kejanggalan dalam pengisian formulir C Hasil seperti disalin di satu tempat secara bersamaan, atau satu tempat," tukasnya.
Lanjut Romi, jika memang nantinya terbukti adanya penggelembungan suara, maka hal tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
"Kita akan pastikan dulu, dan akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apa sesungguhnya yang terjadi, jika memang terbukti tentu kita akan rekomendasikan PSU," tutupnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI Bawaslu OKI