20 Jul 2026 18:45

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Ter

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lansia di Banyuasin, Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Ter

Kaganga.com PALEMBANG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunas Gusworo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia bernama Kristina yang jasadnya dibakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (20/7/2026).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH MH itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

> "Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji sehingga menuntut pidana mati. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Yunas telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebelum menjalankan aksinya.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026. Korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.

Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat. Namun, di balik alasan tersebut, Yunas telah menyiapkan seutas tali yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa langsung menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya di area perkebunan sawit.

Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah korban dan bersama adiknya diduga menguasai harta milik korban dengan menjual mobil serta telepon genggam milik korban.

Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Sumatera Selatan tersebut kini berujung pada vonis penjara seumur hidup, sementara jaksa dan terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Vonis Hukuman Seumur

Komentar