25 Jul 2025 19:15

Tersinggung Ditagih Utang, Pria di Palembang Nekat Bunuh Temannya Sendiri

Tersinggung Ditagih Utang, Pria di Palembang Nekat Bunuh Temannya Sendiri

Kaganga.com PALEMBANG – Hanya karena tersinggung saat ditagih utang, seorang pria di Palembang nekat menghabisi nyawa temannya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 41, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Manto (40), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu. Ia ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Gandus di kawasan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, beberapa waktu setelah kejadian.

Korban, Rolis Kristian alias Otong (42), warga Jalan Psi Lautan, Lorong Gayam, tewas setelah ditusuk satu kali di bagian dada kiri dengan senjata tajam jenis pisau dapur bergigi. Luka tusuk tersebut menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku yang tidak terima ditagih utang sebesar Rp800 ribu oleh korban. Apalagi, korban menagih dengan suara keras yang membuat pelaku merasa dipermalukan.

“Motifnya karena sakit hati. Saat itu korban menagih utang kepada pelaku dengan nada tinggi. Pelaku yang tidak terima lalu menikam korban menggunakan pisau dapur,” ujar AKBP Aditya dalam konferensi pers di Aula Patria Tama, Jumat (25/7/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergerigi bergagang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Selain itu, hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk dalam di bagian dada kiri.

Kapolsek Gandus AKP Firmansyah menambahkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama karena polisi berhasil melacak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Kini, pelaku Manto telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain yang memperkeruh hubungan antara pelaku dan korban.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar