9 Mei 2025 17:40

Tas Hilang Saat Tidur, Polisi Ungkap Pencurian Bermodus Masuk Gudang di Ogan Ilir

Tas Hilang Saat Tidur, Polisi Ungkap Pencurian Bermodus Masuk Gudang di Ogan Ilir

OGAN ILIR - Seorang buruh asal Palembang kehilangan tas selempang berisi barang berharga saat tertidur di sebuah gudang proyek di Ogan Ilir. Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap pelaku pencurian yang ternyata merupakan Target Operasi dalam Operasi Patuh Musi 2025.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025 di sebuah gudang AMP di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Korban berinisial K (51), baru menyadari tas miliknya hilang setelah terbangun dari tidur.

Dalam tas selempang tersebut terdapat satu unit handphone Vivo Y12s, satu pucuk air softgun jenis Bareta M84, satu kartu ATM BRI, serta dompet berisi dokumen pribadi. Kehilangan itu langsung dilaporkan korban ke Polres Ogan Ilir.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial SUP (39), warga Desa Payakabung, pada Selasa, 6 Mei 2025. SUP ditangkap di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, SUP mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut rekannya WAN (33), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, sebagai pelaku yang turut terlibat. Polisi pun segera bergerak dan berhasil mengamankan WAN di kediamannya.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan korban serta informasi masyarakat. Salah satu barang bukti, yakni air softgun jenis Bareta M84, berhasil kami sita dari tangan pelaku,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Etta Juliansyah, Jumat (9/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, menjelaskan bahwa keduanya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Patuh Musi 2025. Saat ini penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami terus dalami apakah mereka terlibat dalam aksi serupa lainnya di wilayah hukum Ogan Ilir,” tutup Ilham.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar