Kaganga.com PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Nanda (24), melaporkan mantan suaminya ke Polrestabes Palembang. Ia geram setelah mendapati video pribadi saat melakukan video call seks (VCS) tersebar di media sosial Facebook.
Peristiwa itu terungkap ketika Nanda tengah berselancar di media sosial pada Selasa (11/11/2025) malam. Saat membuka Facebook, ia mendapati sebuah akun bernama Can Andi mengunggah video yang menampilkan dirinya tengah melakukan aksi tidak senonoh.
“Saya kaget dan malu sekali, Pak. Saat buka Facebook, saya lihat ada video saya yang disebar akun itu,” kata Nanda saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (13/11/2025).
Nanda menduga kuat bahwa video tersebut direkam oleh mantan suaminya. Ia mengaku, saat video itu dibuat, dirinya dalam keadaan terancam karena sang mantan suami menodongkan pisau. “Dia memaksa saya untuk melakukan itu sambil merekam. Waktu itu saya takut,” ungkapnya.
Meski video diunggah oleh akun Can Andi, Nanda meyakini mantan suaminya berada di balik penyebaran tersebut. Ia merasa nama baik dan harga dirinya dirusak dengan penyebaran video pribadi itu.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Nanda akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut. “Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini sudah merusak hidup saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ipda Erwinsyah.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly