4 Nov 2025 18:15

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Enim, Sita 150 Butir Ekstasi dan Hampir 100 Gram S

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Muara Enim, Sita 150 Butir Ekstasi dan Hampir 100 Gram S

Kaganga.com MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pengedar kelas kakap berinisial E (35), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap E dilakukan pada Kamis (30/10/2025) dini hari di kediamannya. Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan sedikit pun.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah cukup bukti, tim kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika siap edar,” ungkap Yurico, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu-sabu seberat bruto 97,83 gram, 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

“Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung narkotika. Ini menandakan bahwa selain sebagai pengedar, dia juga pengguna aktif,” jelas Yurico.

Polisi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Yurico mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi, karena hal itu membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di satu pelaku saja. Dari barang bukti yang kami temukan, kami yakin ada jaringan yang lebih besar. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atasnya,” tegasnya.

Pelaku E disebut telah lama menjadi incaran petugas karena dikenal licin dan sering berpindah lokasi. Ia diduga menjadi salah satu pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya, dengan jaringan yang cukup luas.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Narkoba

Komentar