Kaganga.com PALEMBANG – Aksi pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Empat Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berakhir setelah aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (30), H (26), N (26), R (26), dan F (20). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Para pelaku diamankan di lokasi kejadian saat sedang melakukan pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di simpang tol.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, aksi para pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura membantu mengatur arus lalu lintas. Namun di balik itu, mereka meminta sejumlah uang kepada pengendara yang lewat.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui para pelaku meminta uang kepada pengguna jalan dengan dalih membantu mengatur lalu lintas. Padahal, tindakan itu jelas melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun, Selasa (7/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp95.000 dan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksi pungli. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” jelas Bangun.
Ia menegaskan, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pungli maupun aksi premanisme di wilayah hukum Sumatera Selatan. Menurutnya, kegiatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di wilayah Sumatera Selatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas,” tegas Bangun.
Lebih lanjut, Bangun menuturkan bahwa kegiatan pemberantasan pungli menjadi bagian dari langkah preventif dan represif Polda Sumsel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan praktik serupa.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di jalan maupun area publik,” tutupnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pelaku Pungli