30 Okt 2025 18:15

Rela Rusak Hubungan Darah, Pria di Ogan Ilir Curi Barang di Rumah Adik Kandung Sendiri

Rela Rusak Hubungan Darah, Pria di Ogan Ilir Curi Barang di Rumah Adik Kandung Sendiri

Kaganga.com OGAN ILIR – Hubungan darah rupanya tak menjadi penghalang bagi seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir untuk berbuat nekat. Seorang pria berinisial E (43), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, tega mencuri barang-barang milik adik kandungnya sendiri, M (29).

Aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang tidak berada di rumah pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku yang mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Tanpa rasa bersalah, E masuk ke rumah sang adik dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Barang yang diambil antara lain satu unit televisi, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, serta satu daun pintu yang terpasang di rumah korban.

Korban baru menyadari rumahnya disatroni ketika pulang ke rumah dan mendapati beberapa barang sudah raib. Setelah memastikan bahwa tidak ada orang lain yang masuk selain keluarganya sendiri, kecurigaan korban pun mengarah kepada sang kakak.

Tak tinggal diam, M segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik kejadian ini.

“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual pelaku kepada sepupunya yang berinisial D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap E tanpa perlawanan pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram. Sementara satu daun pintu yang turut dicuri belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam kalangan keluarga. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara hubungan persaudaraan yang rusak mungkin tak mudah diperbaiki.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat. “Kami mengingatkan agar warga tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa, karena kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam lingkup keluarga,” tutup AKP Zahirin.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian

Komentar