2 Okt 2025 17:35

Enam Anggota Polri di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Polda Tegaskan Sikap Transparan

Enam Anggota Polri di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Polda Tegaskan Sikap Transparan

Kaganga.com PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Enam personel kepolisian dijatuhi sanksi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 23–26 September 2025.

Sidang KKEP ini digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Proses tersebut sekaligus menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Dalam putusannya, tiga perwira yakni AKP H, IPTU M, dan IPDA Y dinyatakan bersalah karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Ketiganya dijatuhi hukuman demosi dua tahun, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang.

Sementara itu, Bripka W harus menerima sanksi berat setelah perbuatannya yang melanggar norma moral beredar di media sosial. Ia dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari serta demosi hingga 10 tahun.

Kasus berbeda menjerat Briptu A.R.B. yang terbukti positif narkoba dari hasil tes urine saat pembinaan profesi. Sidang KKEP memutuskan penempatan khusus selama 30 hari dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun Bripda A.H. diamankan karena kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Ia dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi selama dua tahun.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan konsisten. “Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua diproses sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa langkah ini membuktikan kesungguhan Polri dalam berbenah. “Masyarakat berhak mengetahui setiap penindakan. Kami tidak menutup-nutupi kesalahan anggota, justru menindaknya secara terbuka demi marwah institusi,” kata Nandang.

Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Penindakan terhadap enam personel ini menjadi pesan kuat bahwa Polri terus melakukan pembenahan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Anggota Polri

Komentar