29 Ags 2025 19:45

Pria Asal Muara Enim Kepergok Curi Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti

Pria Asal Muara Enim Kepergok Curi Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti

Kaganga.com OGAN ILIR – Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria asal Muara Enim harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kepergok membawa hasil curian di area perkebunan PT BSP.

Pelaku diketahui berinisial AF (39), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap aparat Polsek Muara Kuang pada Selasa (26/8/2025) siang, tepat di lokasi perkebunan Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang.

Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku sedang asyik memanen sawit milik perusahaan tanpa izin. Saat itu, polisi langsung mengamankan 10 tandan buah sawit seberat 250 kilogram yang baru saja dipetik.

“Ketika diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sejak bulan Juli lalu. Total ada sekitar 36 tandan buah sawit yang telah ia ambil secara ilegal,” terang IPTU Rangga, Jumat (29/8/2025).

Akibat ulah AF, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 3,45 juta. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni dengan memanen sawit menggunakan peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban, lalu membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa hasil curian, sepeda motor, serta peralatan yang dipakai untuk memanen. Seluruhnya kini diamankan di Mapolsek Muara Kuang sebagai bagian dari proses penyidikan.

IPTU Rangga menegaskan, penyidik masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat atau turut membantu aksi pencurian sawit tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah pelaku benar-benar bertindak sendiri atau ada jaringan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas dengan cara mencuri hasil perkebunan perusahaan. “Jika ada kesulitan ekonomi, sebaiknya disampaikan melalui perangkat desa atau pihak terkait. Jangan sampai nekat mencuri karena risikonya jelas akan merugikan diri sendiri,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Kelapa Sawit

Komentar