17 Jun 2025 19:15

Polrestabes Palembang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Kilogram Sabu

Polrestabes Palembang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Kilogram Sabu

Kaganga.com Palembang - Ribuan butir ekstasi dan lebih dari empat kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus besar dimusnahkan Polrestabes Palembang dalam sebuah kegiatan resmi, Selasa (17/6/2025), di Aula Satres Narkoba. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang ditangani selama Maret hingga Mei 2025. Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu dan Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Paradipta.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Terminal Jalan Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu tengah bertugas mencurigai sebuah kendaraan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua bungkus besar sabu yang dibungkus plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, satu bungkus kecil sabu, serta ekstasi berjumlah total 2.472 butir berlogo Brazil warna biru.

“Total berat bruto sabu yang diamankan dari kasus ini mencapai 2.088 gram, dan ekstasi sebanyak 933 gram,” ujar AKBP Andes Purwanti dalam konferensi pers usai pemusnahan.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Dalam kasus ini, tersangka Novanto (34), warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat bruto 2.200 gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” jelas AKBP Andes.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan dinyatakan asli. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air, cairan pembersih lantai, dan bahan lainnya, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polrestabes Palembang menyatakan telah menyelamatkan sekitar 495.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. AKBP Andes menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar