29 Mar 2026 17:35

Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Menyasar Buruh Sawit di Musi Rawas

Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Menyasar Buruh Sawit di Musi Rawas

Kaganga.com MUSI RAWAS — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perkebunan kelapa sawit kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dan menyasar kalangan buruh tani berhasil diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.

Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas sukses menciduk seorang pria berinisial AC (42) yang diduga kuat menjadi pemasok sabu bagi para buruh tani di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan bahwa penyergapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Yudha Karya Bakti.

"Penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat kepolisian setelah menerima keluhan warga yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ungkap Jemmy, Minggu (29/3/2026).

Saat dilakukan penyergapan, tersangka tidak berkutik. Dari tangan AC, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perannya sebagai pengedar, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,18 gram dan satu kotak plastik berisi ratusan plastik klip kosong siap kemas.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah pirek kaca serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

"Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial H. Sasaran utamanya memang buruh tani sawit di sekitar lokasi," ujar Jemmy.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba, terutama di sektor-sektor vital seperti wilayah perkebunan.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah bagian penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan," tegas Nandang.

Saat ini, AC telah mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak penyidik kini masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu sosok "H" yang disebut-sebut sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Sabu

Komentar