16 Sep 2025 18:20

Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook Diciduk Polda Sumsel

Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook Diciduk Polda Sumsel

Kaganga.com PALEMBANG – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak penyalahgunaan media sosial. Seorang pemuda berinisial RP (24) ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan provokatif melalui akun Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat aparat mengamankan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025.

Menurut Bagus, dari hasil penyelidikan, RP terbukti mengunggah konten bernada provokasi serta penghinaan terhadap aparat melalui akun Facebook yang ia kelola dengan nama samaran “Aldo Iretande”. Unggahan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu kerusuhan di masyarakat.

“Motif pelaku didorong oleh kebenciannya terhadap pemerintah dan institusi kepolisian. Atas dasar itulah ia kemudian membuat unggahan yang berisi ajakan merusuh,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (16/9/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo, kartu SIM, serta akun media sosial yang digunakan tersangka untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang memiliki ancaman pidana serupa.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan patroli siber secara intensif untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan media sosial yang bisa merusak stabilitas keamanan di masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam beraktivitas di dunia maya. Jangan sampai perbuatan yang dilakukan justru berujung pada proses hukum,” tutup Bagus.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Ujaran Kebencian

Komentar