11 Jun 2026 17:30

Pelaku Jambret Pembawa Kabur Laptop dan Ponsel Korban Ditangkap di Jakabaring

Pelaku Jambret Pembawa Kabur Laptop dan Ponsel Korban Ditangkap di Jakabaring

Kaganga.com PALEMBANG – Setelah hampir sebulan buron, satu dari dua pelaku jambret yang merampas tas milik seorang perempuan di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang, akhirnya berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku berinisial DAS (21), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditangkap oleh Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Sabtu (6/6/2026) malam.

DAS diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya yang masih berstatus DPO berinisial BY. Keduanya menjambret tas milik Sri Rahayu (22), warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian, korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor menuju tempat kos di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Palembang.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban diikuti kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Gubernur HA Bastari, pelaku langsung memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian menarik tas milik korban hingga berhasil dibawa kabur.

Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit laptop Lenovo warna silver, satu unit ponsel Vivo V27e warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Beat Street BG 3036 ADP, kartu BPJS Kesehatan, serta uang tunai Rp600 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy membenarkan penangkapan salah satu pelaku jambret tersebut.

"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jakabaring, petugas segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jedi, Kamis (11/6/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V27e warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau yang digunakan saat beraksi.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, DAS mengakui seluruh perbuatannya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pelaku jambret

Komentar