6 Mei 2026 18:25

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Kota Palembang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menyita 10,3 kilogram sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Selasa (5/5/2026).

Isi berita (tetap, disesuaikan ringan):
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti (BB) seberat 10,3 kilogram serta mengamankan dua tersangka.

Dua tersangka masing-masing berinisial A (44) sebagai pelaku utama dan seorang perempuan berinisial M (43). Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan pelaku, petugas menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran. Polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka M yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

Sabu ditemukan disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” dengan berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Kota Palembang. Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Narkoba

Komentar