Kaganga.com PALEMBANG – Setelah sempat buron, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Palembang akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria bernama Muhamad Rafi (51) diringkus Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di empat lokasi berbeda.
Penangkapan terhadap Rafi berlangsung pada Senin (25/8/2025) malam di kawasan Kalidoni, Palembang. Saat ditangkap, pelaku sempat menunjukkan kepanikan ketika melihat polisi berpakaian preman, namun akhirnya tidak dapat berkutik dan langsung diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Rina (18). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2017 dengan nomor polisi BG-6734-ABO, yang raib saat diparkir di teras rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, suami korban baru saja pulang kerja dan memarkirkan motor di teras rumah. Namun, kunci kontak motor masih menempel. Ketika korban masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala. Saat bergegas keluar, motor tersebut sudah melaju dibawa pelaku.
Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar hingga ke jalan raya, tetapi upayanya gagal. Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polrestabes Palembang. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Pidum.
"Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tidak mau buang waktu, kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kawasan Kalidoni tanpa perlawanan," jelas AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay.
Saat menjalani pemeriksaan, Rafi mengaku telah melakukan pencurian di empat TKP berbeda. Polisi masih terus mendalami keterangannya untuk kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku tambahan yang terlibat.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku hanya bisa tertunduk ketika dihadapkan kepada penyidik. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, meski tetap harus menjalani proses hukum atas aksi kriminal yang telah merugikan korban.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly