Kaganga.com OKU — Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi dini hari, polisi meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial IF (24), seorang pedagang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 15,97 gram. Barang haram itu diketahui disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat milik tersangka.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu unit timbangan digital pocket scale, satu sekop plastik, satu bal plastik klip kosong, satu kantong plastik warna pink, uang tunai Rp300.000, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten OKU. Menurutnya, keberhasilan menangkap tersangka dengan barang bukti hampir 16 gram merupakan capaian penting.
“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun, pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” ujar Endro, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Satresnarkoba Polres OKU saat ini masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Ia menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan aparat dalam menindak para pelaku peredaran narkoba.
“Penangkapan bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini membuktikan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Nandang.
Nandang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Kalau mau, saya bisa lanjut buatkan versi lain yang lebih tajam gaya media online, atau 2-3 opsi judul tambahan sekalian.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly